.jpg)
Kapasitas Genset Yang Wajib SLO
K3
Kapasitas genset merupakan salah satu aspek yang penting dalam pengoperasian genset di berbagai sektor industri. Apakah Anda mengetahui bahwa ada ketentuan hukum yang mengatur tentang kapasitas genset yang wajib mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)? Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2019, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi terkait kapasitas genset yang digunakan di Indonesia. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai pentingnya kapasitas genset yang wajib SLO ini.
Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 dikeluarkan sebagai langkah pemerintah untuk mengatur penggunaan genset demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam pemanfaatan energi di Indonesia. Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah persyaratan penggunaan SLO pada genset dengan kapasitas tertentu.
Kapasitas Genset Yang Wajib Memiliki SLO
Menurut Permen ESDM No. 12 Tahun 2019, genset dengan kapasitas lebih dari 500 kVA wajib memiliki SLO. Mengutip isi dari Pasal 2 yang berisi :
“Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi”.
Penerbitan SLO Genset ESDM untuk genset dengan kapasitas lebih dari 500 kVA memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa penggunaan genset dilakukan dengan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan yang tepat. Proses pengurusan SLO ini melibatkan penilaian teknis terhadap kapasitas genset, instalasi yang tepat, dan pemenuhan persyaratan keamanan serta lingkungan yang ditetapkan.
Lalu bagaimana dengan genset dengan kapasitas sama dengan atau kurang dari 500kVA? Untuk spesifikasi seperti ini tidak diperlukan izin operasi dan wajib menyampaikan laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.