Artikel Foto

Peraturan Pesawat Angkat Angkut Permenaker No. 8 Tahun 2020

Written By Admin 29-10-2024

K3

Pesawat angkat angkut, seperti forklift, crane, buldozer, excavator, conveyor dan lain sebagainya merupakan alat yang sering digunakan dalam berbagai industri untuk mengangkat dan memindahkan material berat. Penggunaan alat ini memerlukan peraturan yang ketat untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah menerbitkan Peraturan Pesawat Angkat Angkut No. 8 tahun 2020 sebagai upaya untuk meningkatkan standar keselamatan dalam penggunaan alat angkat tersebut.

Permenaker No. 8 Tahun 2020 menyajikan panduan dan peraturan yang jelas terkait penggunaan pesawat angkat angkut di tempat kerja. Peraturan ini mencakup segala hal mulai dari persyaratan teknis alat, kualifikasi operator pesawat angkat angkut, pemeriksaan rutin riksa uji pesawat angkat angkut, hingga penggunaan tanda-tanda peringatan dan pengamanan area kerja. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan Pesawat Angkat Angkut Permenaker No. 8 tahun 2020:
 

Persyaratan Teknis Pesawat Angkat Angkut

Permenaker No. 8 tahun 2020 mengatur tentang spesifikasi teknis dari pesawat angkat angkut seperti bahan pembuatannya, komponen yang harus ada, kapasitas minimal dan maksimal, ukuran setiap bagian pada alat tersebut dan lain sebagainya. Alat ini harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan keselamatan dalam penggunaannya.
 

1. Kualifikasi dan Sertifikasi Operator

Dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 sudah menetapkan standar bagi operator pesawat angkat angkut, termasuk di dalamnya diatur terkait tugas dan tanggung jawab sebagai operator pesawat angkat angkut. Agar seorang operator mampu memahami semua itu bisa didapatkan melalui pelatihan operator pesawat angkat angkut.
 

2. Pemeriksaan dan Perawatan Rutin

Barang siapa yang menggunakan pesawat angkat angkut dalam sebuah pekerjaan, maka diharuskan melakukan riksa uji pesawat angkat angkut secara berkala sesuai waktu yang ditentukan dalam Permenaker No. 8 tahun 2020. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memastikan bahwa alat tersebut selalu berada dalam kondisi yang baik dan aman untuk digunakan. Untuk lebih jelas Anda bisa membacanya mulai dari Pasal 173.
 

3. Penggunaan Tanda-tanda Peringatan dan Pengamanan Area Kerja

Peraturan ini juga menetapkan penggunaan tanda-tanda peringatan dan pengamanan area kerja di sekitar pesawat angkat angkut. Hal ini penting untuk mencegah pekerja atau orang lain yang tidak berkepentingan terkena risiko akibat penggunaan alat ini.

Memahami isi Permenaker No. 8 tahun 2020 menjadi wajib bagi siapa saja yang menggunakan pesawat angkat angkut baik pengusaha ataupun operatornya. Dengan mengikuti peraturan ini, kita dapat memastikan bahwa penggunaan pesawat angkat angkut dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga membantu melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja yang bekerja di sekitar alat angkat ini.