Sahabat K3
.jpg)
Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun
Pesawat uap dan Bejana tekan adalah sumber bahaya, dan itu termasuk juga operator pesawat uap. Di
mana potensi bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian / penggunaan Pesawat uap dan Bejana tekan
itu meliputi air panas, semburan api, uap panas, fluida, gas, panas / suhu tinggi, debu, bahaya
kejut listrik, juga peledakan / peningkatan tekanan.
Pemerintah sudah membuat syarat-syarat mengenai keselamatan kerja terkait pemakaian ketel uap,
pesawat uap, dan bejana tekan (PUBT). Karenanya tiap-tiap perusahaan yang menggunakan ini wajib
memenuhi peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan begitu kesehatan dan keselamatan
kerja pun bisa terjaga dengan baik.
.jpg)
Pengertian Bejana Tekan
Bejana tekan merupakan sesuatu yang bertujuan menampung fluida bertekanan / bejana di luar pesawat uap,
dan di dalamnya ada tekanan lebih dari udara luar. Digunakan untuk menampung gas campuran, dan termasuk
di antaranya udara baik terkempa jadi cair / dalam keadaan beku / larut.
Landasan Hukum
Dasar hukum pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan adalah:
- UU Uap tahun 1930
- Pesawat Uap tahun 1930
- UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja
- Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Bejana Tekan
- Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Klasifikasi Juru Las
- Permen Nomor 1 / Men / 1988 mengenai Klasifikasi & Syarat-syarat Operator dari Pesawat Uap
- Mencegah, mengurangi, dan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (Zero accident)
- Mencegah cacat dan kematian tenaga kerja
- Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja
- Memastikan bahwa fungsi dari pesawat uap dan bejana tekan berjalan dengan semestinya
PT. Sahabat Selamat Indonesia ialah lembaga yang bisa melakukan riksa uji pesawat uap bejana tekan
di perusahaan-perusahaan. Disupport oleh inspektor yang profesional dan berpengalaman. Siap membantu
perusahaan kamu dalam melakukan riksa uji ini. Dengan riksa uji maka resiko kecelakaan pun dapat
dicegah dan perusahaan dapat memenuhi peraturan yang ada.